Tidak Bisa Sembarang Blokir, Kominfo Siapkan Peraturan Baru Pemblokiran Medsos

- 19 Oktober 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. //Pixabay/ Pixelkult



PRFMNEWS - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Pangerapan mengatakan pemerintah tidak bisa sembarang memblokir platform media sosial (medsos) tanpa alasan yang jelas.

Menurut Samuel, ada tahapan yang dilakukan sebelum akhirnya pemerintah memblokir media sosial.

Kominfo juga kata dia tengah menyiapkan peraturan menteri baru yang mengatur terkait sanksi termasuk pemblokiran untuk platform media sosial yang membandel.

"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Samuel saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar Covid-19, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Musim Hujan, Ribuan Drumpori di Kota Bandung Jadi Andalan Untuk Menahan Air

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, dia menegaskan media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

Tapi, sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut dan platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks tersebut.

"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata
Semuel.

Sementara mengenai peraturan menteri baru terkait sanksi untuk penyelenggara media sosial yang membandel, dalam peraturan tersebut, dia mengatakan sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

"Untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.

Baca Juga: 4 Laga Ini Disiarkan di SCTV, Berikut Jadwal Lengkap Liga Champions 2020/21 Fase Grup Pekan Ini

Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, kata dia bukti hukum juga harus disertakan.

Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks.

Yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.

"Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," kata Semuel.

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada mereka, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks.*** 

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x