Wali Kota Bandung Definitif Belum Ditetapkan, Pengamat Hukum Tata Negara: Padahal Prosedurnya Sederhana

- 9 Januari 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi kepala daerah.
Ilustrasi kepala daerah. /iNSulteng.com/

PRFMNEWS - Pengamat Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf ikut menanggapi isu belum ditetapkannya Wali Kota Bandung definitif.

Menurut Hukum Tata Negara, kata Asep, prosedur penetapan Wali Kota Bandung definitif sebetulnya sangat sederhana.

Artinya penetapan Wali Kota Bandung definitif bisa dilakukan sesegera mungkin.

Asep memaparkan, misalnya ada kepala daerah yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, pemerintah daerah itu membuat pernyataan ke DPRD. Lalu DPRD mengadakan Pleno dengan agenda perlunya ada pengisian kepala daerah definitif.

Baca Juga: Berapa Lama Durasi PTM di Sekolah Dalam Sehari? Ini Jawaban Pemkot Bandung

Hasil Pleno ini kemudian disampaikan DPRD ke Gubenur. Lalu Gubernur menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah itu Kemendagri mengeluarkan perintah penetapan kepala daerah definitif.

"Padahal prosedurnya sangat sederhana sekali kalau kita bicara mengenai prosedur penetapan Wali Kota Bandung definitif," jelas Asep saat ON AIR di Radio PRFM, Sabtu 8 Januari 2022.

Asep menambahkan, hal ini lebih sederhana ketimbang ada Kepala Daerah yang diberhentikan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x