Bolehkah Cetak Kartu Keluarga dengan Ukuran KTP? Kemendagri Berikan Jawaban Menohok

- 9 Januari 2022, 22:25 WIB
Kartu Keluarga (KK) dicetak dengan ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK) dicetak dengan ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Twitter @boypblo

Baca Juga: Sering Tak Disadari Tapi Bahaya! Ini 11 Kebiasaan yang Bisa Picu Kerusakan Ginjal, Nomor 9 Paling Bikin Kaget

 

"Bukan Dukcapil yang mencetak, tapi percetakan swasta," kata Zudan.

Zudan menegaskan, tindakan mencetak KK dengan ukuran KTP yang dilakukan oleh perusahaan swasta ini adalah kegiatan ilegal.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah