Warga Bukan KTP DKI Bisa Vaksinasi Booster Gratis di Jakarta? Dinkes Jawab Begini

- 12 Januari 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi booster - Pasien Covid-19 dengan gangguan kesehatan mental dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan booster 6 bulan setelah vaksinasi Covid-19
Ilustrasi booster - Pasien Covid-19 dengan gangguan kesehatan mental dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan booster 6 bulan setelah vaksinasi Covid-19 /PIXABAY/fernandozhiminaicela

PRFMNEWS - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti memastikan warga pemilik non (bukan) KTP DKI Jakarta tetap bisa menerima vaksinasi booster (vaksin ketiga) gratis di ibu kota.

Menurutnya, vaksinasi booster gratis untuk masyarakat umum terbuka bagi seluruh warga baik pemilik KTP DKI Jakarta maupun luar daerah yang berdomisili di ibu kota.

Bahkan Widyastuti menegaskan, untuk mendapatkan suntikan vaksin booster bagi warga pemilik bukan KTP DKI Jakarta tidak diperlukan surat keterangan domisili.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Terjadi Longsor di Cadas Pangeran Sumedang

"Untuk penduduk bukan KTP DKI Jakarta tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Rabu 12 Januari 2022.

Ia menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah DKI telah menyediakan vaksin booster. Untuk percepatan pemberian vaksinasi booster, pihaknya bekerja sama dengan TNI-Polri.

Widyastuti juga menyebut, pemberian vaksinasi booster tidak harus di fasilitas kesehatan (faskes) yang sama dengan lokasi penyuntikan vaksin dosis pertama atau kedua.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Tak Hadiri Mediasi Persidangan Hak Asuh Gala, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

"Bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x