3 Cara yang Bisa Dipilih Warga Kota Bandung yang Akan Membuat KTP, Disampaikan Disdukcapil

- 24 Agustus 2022, 16:15 WIB
Cara yang Bisa Dipilih Warga Kota Bandung yang Akan Membuat KTP.
Cara yang Bisa Dipilih Warga Kota Bandung yang Akan Membuat KTP. /prfmnews



PRFMNEWS - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Penduduk yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. Selain itu berdasarkan undang-undang NOMOR 23 TAHUN 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP juga harus dibawa setiap kali akan bepergian.

Sebelum mendaftarkan diri untuk membuat KTP-el maka yang perlu disiapkan yaitu mengisi F1.02 dan Kartu Keluarga, formulir F1.02 bisa unggah di laman Disdukcapil Kota Bandung.

Bagi warga Kota Bandung terdapat 3 cara membuat KTP dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resmi Disdukcapil diantaranya:

Baca Juga: Inilah Alasan Luis Milla Tidak Tampak Dampingi Persib saat Laga Kontra Bali United Hari Ini

1.Melalui Kantor Kecamatan

- Datangi kantor kecamatan.
- Menyerahkan berkas kepada petugas.
- Proses rekam KTP elektronik untuk pembuatan baru.
- Menerima resi pengambil dan dokumen diterima sesuai resi.

2. Melalui Layanan GEULIS

- Mendaftar antrean melalui WhatsApp 0811 2165 000.
BTC : NAMADEPAN/NIK/BTC_PEREKAMAN.
DPRD: NAMADEPAN/NIK/DPRD_ PEREKAMAN.
Festival Citylink: NAMADEPAN/NIK/FCL_ PEREKAMAN.
Metro Indah Mall: NAMADEPAN/NIK/MIM_ PEREKAMAN.
- Proses rekam KTP elektronik.
- Menerima resi pengambil dan dokumen diterima sesuai resi.

Baca Juga: Pemkab Bandung Terus Berupaya Bawa Kopi Kabupaten Bandung Mendunia

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x