Meskipun tercantum NIK, WNA yang memiliki KTP-el bukan berarti secara otomatis berkewarganegaraan Indonesia.
Pada KTP-el WNA tetap tercantum kewarganegaraan asal beserta masa berlaku KTP yang sesuai dengan izin tinggal.
Sejak April 2022 Pemerintah telah menetapkan perubahan warna KTP-el WNA menjadi warna orange sedangkan KTP-el WNI berwarna BIRU, sebagaimana tercantum pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Baca Juga: Bantahan Mahfud MD Soal Tudingan Intervensi KPU untuk Loloskan dan Jegal Parpol Peserta Pemilu 2024
Atas dasar tersebut, tidaklah benar ribuan WNA mendapatkan KTP-el untuk keperluan Pemilu 2024. Salah satu syarat seseorang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu yaitu merupakan WNI. Sejak tahun 2011 - 2022 jumlah KTP-el WNA yang telah diterbitkan yakni sebanyak 16.915.***