Jelang Pemilu 2024, Segera Cek Namamu di DPT Secara Online

- 9 Januari 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /prfmnews

PRFMNEWS – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 pastikan nama kamu telah masuk daftar pemilih.

Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, di mana masyarakat Indonesia akan memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Baca Juga: Target Pemkot Partisipasi Pemilu 2024 di Kota Bandung Meningkat hingga 90 Persen

Sebelum menggunakan hak pilihnya, masyarakat bisa cek namanya secara online apakah sudah termasuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap atau belum.

Adapun langkah cek Daftar Pemilih secara online sebagai berikut:

1. Buka laman Infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih ‘Cek DPT online’
3. Masukan Kota berdasarkan KTP
4. Masukan NIK atau Nama dan Tanggal Lahir
5. Pilih ‘Pencarian’
6. Kemudian akan muncul nama beserta Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Kampanye di Luar Jadwal, Ini Sanksi Pidana yang Menanti

Apabila telah memenuhi syarat ataupun sebelumnya telah mengikuti Pemilu, namun tidak tersedia pada DPT online, maka bisa segera melapor ke KPU terdekat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x