Berikut Perhitungan Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Terbaru

- 9 Januari 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi pesangon.
Ilustrasi pesangon. /Alexander/Pexels


PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Setelah penerbitannya, beredar kabar bahwa peraturan Cipta Kerja terbaru tak ada pembahasan pesangon. Terkait kabar tersebut, Kemnaker menyatakan informasi tersebut tidak benar atau hoax.

“Jangan percaya hoax ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada akun Instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: Turnamen BWF Pertama di Tahun 2023, 17 Wakil Indonesia Akan Tanding di Malaysia Open 2023

Dijelaskan pada Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berikut perhitungan uang pesangon:

1. Ketentuan pesangon:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 Tahun, 3 bulan Upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan Upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan Upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan Upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan Upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan Upah.

Baca Juga: Penembakan di SD Virginia, Tersangka Pelaku Masih Berusia 6 Tahun

2. Uang penghargaan masa kerja:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x