Berikut Perhitungan Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Terbaru

- 9 Januari 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi pesangon.
Ilustrasi pesangon. /Alexander/Pexels

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan Upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan Upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan Upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah

3. Komponen pesangon:
- Upah pokok
- Tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya.

Baca Juga: 5 Aturan yang Berubah di Perppu Cipta Kerja, Menaker: Lindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan

Itulah perhitungan serta komponen pesangon yang harus dibayarkan Perusahaan sebagaimana tercantum pada Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah