5 Aturan yang Berubah di Perppu Cipta Kerja, Menaker: Lindungi Pekerja dari Dinamika Ketenagakerjaan

- 5 Januari 2023, 18:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah sebut Perppu Cipta Kerja bisa lindungi pekerja dari dinamika ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah sebut Perppu Cipta Kerja bisa lindungi pekerja dari dinamika ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

PRFMNEWS – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap lima aturan yang berubah sebagai bentuk penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan lima perubahan aturan dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) ini justru akan melindungi para pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan dinamika ketenagakerjaan.

Menaker juga menuturkan, perubahan lima aturan yang telah disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja ini akan menjaga keberlangsungan usaha di tengah perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Senjata Api dan Gas Air Mata di Laga Persib vs Persija

Sehingga Ida Fauziyah menegaskan, perubahan aturan ketenagakerjaan dalam Perppu ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) 11 No. tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujarnya, Rabu 4 Januari 2023.

Adapun aturan ketenagakerjaan yang mengalami perubahan dan disempurnakan dalam Perppu ini, jelas Ida, yakni pertama, terkait ketentuan alih daya (outsourcing).

Baca Juga: Ketika Erick Thohir Tampil Beda Sendiri Saat Beli Sweater di Mall Pekanbaru Bareng Jokowi dan Menteri Lain

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x