PRFMNEWS – Sejumlah aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi polemik.
Padahal menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), polemik terkait sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja ini antara lain disebabkan karena isu atau berita bohong (hoaks) yang beredar.
Untuk itu, Kemnaker telah merangkum sedikitnya ada 11 hoaks menyangkut sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja yang belakang menimbulkan kebingungan bahkan polemik bagi sejumlah pekerja/buruh.
Antara lain tentang uang pesangon, hak cuti, dan jaminan sosial dihapus, hingga ancaman PHK sepihak kapanpun oleh perusahaan dan tidak akan ada lagi status karyawan tetap.
Berikut penjelasan Kemnaker terkait 11 hoaks dalam aturan Perppu Cipta Kerja, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulis Kemnaker di akun Instagram resmi mereka:
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarnya sesuai alasan PHK.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?