Klarifikasi Kemnaker Soal 11 Hoax Aturan Perppu Ciptaker, Seperti Hak Cuti Hilang, Upah per Jam, PHK Sepihak

- 5 Januari 2023, 17:50 WIB
Klarifikasi Kemnaker tentang Perppu Cipta Kerja
Klarifikasi Kemnaker tentang Perppu Cipta Kerja //Pixabay/succo

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: PBSI Akan Segera Umumkan Daftar Atlet Promosi dan Degradasi pada Pekan Depan

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

5. Benarkah outsourcing (alih daya) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Baca Juga: Marak Penipuan ‘Phishing’ Berkedok Promo KAI, Waspadai Sejumlah Link Mencurigakan ini di Medsos

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah