Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Kampanye di Luar Jadwal, Ini Sanksi Pidana yang Menanti

- 31 Desember 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /prfmnews

PRFMNEWS – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) ingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu serentak 2024 agar kampanye sesuai dengan jadwal.

Pemilu serentak 2024 saat ini telah memasuki tahap penetapan nomor urut Parpol. Meski telah memiliki nomor urut, Parpol tak diperkenankan untuk memulai kampanyenya.

Kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dan calon pemilih tentang visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Baca Juga: 4 Arahan Presiden Jokowi Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Diminta untuk Berhati-hati

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa Kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024, kemudian masa tenang pada 11 - 13 Februari 2024 dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Apabila didapati ada Peserta Pemilu yang melanggar maka dapat dikenai hukuman sanksi pidana dan denda. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah”

Baca Juga: Bawaslu: Jawa Barat Masuk 5 Besar Potensi Kerawanan Tinggi Pemilu

Berdasarkan Pasal 275 Ayat (1) UU Pemilu, Jenis-jenis kampanye yang ditetapkan terdiri dari:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x