Resmi Dirilis KPU, Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

- 15 Desember 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Ini nomor urut parpol pada Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. Ini nomor urut parpol pada Pemilu 2024. /PRFM

PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) rilis nomor urut Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu serentak 2024.

KPU melakukan pengundian dan penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 hasil pengundian kemarin malam :

Baca Juga: Persaingan Capres Pemilu 2024 Mengerucut ke 3 Nama Tapi Nama Moeldoko Bisa jadi Kuda Hitam, Menurut Riset LKP

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Momen Politik 2024 Sangat Penting

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019, atau mengikuti proses pengundian. Namun bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Dari 17 Partai tersebut yang menggunakan nomor urut pada Pemilu tahun 2019 diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x