Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Kampanye di Luar Jadwal, Ini Sanksi Pidana yang Menanti

- 31 Desember 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /prfmnews

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka

3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

4. Pemasangan alat peraga di tempat umum

5. Media sosial

Baca Juga: Kabupaten Bandung Peringkat 3 Nasional Kategori Rawan Tinggi Pemilu

6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; 

7. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon

8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x