1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga di tempat umum
5. Media sosial
Baca Juga: Kabupaten Bandung Peringkat 3 Nasional Kategori Rawan Tinggi Pemilu
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum;
7. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon
8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***