Anda Berminat jadi Anggota PPS? Inilah Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024

- 18 Januari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024.
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024. /Pixabay

‌• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

‌• Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

‌• Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

‌• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

‌• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‌• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada Promo Tiket KAI Momen Imlek 2023, Catat Daftar dan Cara Pesannya di Sini

Wewenang PPS

‌• Membentuk KPPS.

‌• Mengangkat Pantarlih.

•‌ Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah