• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
• Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
• Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ada Promo Tiket KAI Momen Imlek 2023, Catat Daftar dan Cara Pesannya di Sini
Wewenang PPS
• Membentuk KPPS.
• Mengangkat Pantarlih.
• Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.