Menaker Bantah Perppu Ciptaker Hapus Pesangon Pekerja Kontrak dan Tetap, Ini Besarannya

- 9 Januari 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi uang pesangon
Ilustrasi uang pesangon /Pixabay/iqbalnuril


PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal kabar aturan pembayaran uang pesangon bagi karyawan kena PHK dihapus atau dihilangkan dalam Perppu No. 2 tahun 2022 Cipta Kerja.

Menaker menegaskan bahwa aturan uang pesangon atau uang kompensasi bagi pegawai kena PHK dihapus dalam Perppu Cipta Kerja adalah tidak benar atau hoaks.

“Jangan percaya hoax ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang besarannya sesuai dengan alasan PHK,” kata Ida Fauziyah pada unggahan video di akun Instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker

Pernyataan Menaker itu sesuai dengan Perppu Cipta Kerja pada Pasal 156 ayat 1 yang menjelaskan, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja terkena PHK.

Bahkan bukan hanya karyawan tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT) juga berhak mendapat uang pesangon seperti yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja pada Pasal 61 A.

Berikut bunyi lengkap Pasal 61 A ayat 1 sampai 3 Perppu Cipta Kerja:

Baca Juga: Berikut Perhitungan Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Terbaru

1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.

2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sedangkan, bagi karyawan PKWTT yang terkena PHK maka sesuai Pasal 156 ayat 2 sampai 4 Perppu tersebut, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon dan lain-lainnya dengan besarannya dihitung berdasarkan pertimbangan berikut:

Baca Juga: Program JKP Tidak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Justru Beri 3 Manfaat Tambahan

 

a. Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut:

· Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

· Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

· Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

· Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

· Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

· Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

· Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

· Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

· Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

 

Baca Juga: Karyawan yang di PHK Tanpa Diberi Pesangon Bisa Lapor Disnaker

 

b. Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :

· Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah

· Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah

· Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah

· Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah

· Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah

· Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah

· Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah

· Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

 

c. Uang penggantian hak meliputi :

· Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

· Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja

· Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

· Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x