Karyawan yang di PHK Tanpa Diberi Pesangon Bisa Lapor Disnaker

- 27 April 2020, 19:49 WIB
Ilustrasi PHK.*
Ilustrasi PHK.* /PIXABAY/

BANDUNG,(PRFM) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mencatat sebanyak 8.118 karyawan maupun pekerja terdampak Covid-19.

Mereka ada yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan ada juga yang dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Arif Syaifudin mengatakan, perusaan atau pabrik wajib memberikan pesangon terhadap karyawan yang di PHK.

Baca Juga: Ada Karyawan Positif Corona, Salah Satu Minimarket di Antapani Tutup Sementara

Pasalnya ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, diatur mengenai pesangon PHK. Itu (pesangon) harus dipenuhi," kata Arif saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (27/4/2020).

Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Periksa Pabrik yang Masih Beroperasi di Tengah Pandemi Corona

Arif mengatakan, kalaupun perusahaan tidak mampu memberikan pesangon, bisa melakukan perundingan bipartit dengan pekerja.

Jika langkah tersebut tidak juga menuai kesepakatan, maka pekerja bisa melapor ke Disnaker untuk kemudian melakukan mediasi. 

"Kalau juga tidak ada keputusan bisa lapor ke Disnaker, nanti dimediasi," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x