Belum Disiplin PSBB, Satpol PP Kota Bandung Masih Paksa Toko Tutup

- 27 April 2020, 15:27 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung berpatroli di Alun-alun Kota Bandung.
Petugas Satpol PP Kota Bandung berpatroli di Alun-alun Kota Bandung. /Tommy Riyadi/PRFM.

BANDUNG,(PRFM) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung masih harus menutup paksa sejumlah toko dan lokasi usaha yang tidak dikecualikan.

Hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pada Minggu (26/4/2020), pihaknya menutup paksa 20 toko dan tempat usaha.

"Kita dibantu dengan Gugus Tugas Kecamatan masih ada beberapa toko dan ritel yang melebihi jam operasional. Kita langsung tutup dengan penempelan stiker berupa penutupan operasional hingga 5 Mei 2020," tegas Rasdian dalam siaran pers yang diterima PRFMNEWS, Senin (27/4/2020).

Baca Juga: Mudik Dilarang, Bus AKAP di Terminal Cicaheum Tidak Beroperasi

Berdasarkan Perwal Kota Bandung tentang PSBB, seluruh toko dan lokasi usaha wajib tutup, kecuali toko bahan pokok, apotek, binatu, dan rumah makan atau restoran dengan syarat dibawa pulang.

Selain itu, jam operasional toko modern dari pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan pasar rakyat dengan waktu operasional yaitu pukul 04.00-12.00 WIB.

Sanksi pelanggaran ketentuan jam operasional mangacu pada Perwal PPSB. Mulai sanksi administrasi, kemudian teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usahanya.

"Setiap hari kita laporan, semalam saja kurang lebih 20 dari yang dikecualikan kita tutup. Ini merupakan tidak lanjut atas pengaduan dari masyarakat juga," ujarnya.

Baca Juga: Soal Larangan Boncengan, Yana: Tidak Ada Jaminan Satu Keluarga Tidak Tertular

Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan, 21 mal di Kota Bandung telah menutup aktivitasnya.

Terkecuali supermarket di dalam mal yang menjual bahan pokok, apotek dan restoran diperbolehkan buka dengan catatan dibawa pulang.

"Contohnya Riau Junction, supermarket tersebut ada juga gerai yang menjual fesyennya di lantai 2, kami imbau untuk ditutup. Intinya gerai di supermarket yang menjual bahan pokok, obat obatan dan makanan asalkan dibawa pulang," ujarnya.

Elly mengakui, awalnya tidak semua pengusaha paham aturan PSBB. Banyak toko emas, toko baju dan bengkel yang membuka usahanya.

Namun, lewat sosialisasi secara bertahap akhirnya para pengusaha mulai taat dan menutup usahanya.

"Apabila ada indikasi melanggar, supermarket yang masih buka di luar pukul 20.00 WIB akan ditutup paksa. Kalau ada yang melanggar aturan kesekian kalinya, kami tidak segan-segan menutupnya. Sebelum PSBB masih dalam imbauan, ini sudah hari ke-6 jadi sudah tidak ada toleransi lagi. Kita tutup toko atau gerainya," ancam Elly. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x