Satpol PP Kota Cimahi Tutup Paksa Minimarket yang Langgar Ketentuan Jam Operasional

- 26 April 2020, 09:18 WIB
Akibat melanggar ketentuan jam operasional, salah satu minimarket yang berada di Jalan Rancabali, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditutup paksa Satpol PP Kota Cimahi, Sabtu (25/4/2020).*
Akibat melanggar ketentuan jam operasional, salah satu minimarket yang berada di Jalan Rancabali, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditutup paksa Satpol PP Kota Cimahi, Sabtu (25/4/2020).* /Istimewa/Galamedianews

BANDUNG,(PRFM) – Akibat melanggar ketentuan jam operasional, salah satu minimarket yang berada di Jalan Rancabali, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditutup paksa Satpol PP Kota Cimahi, Sabtu (25/4/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar, Muhammad Faisal mengatakan, minimarket tersebut melanggar ketentuan operasional seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Faisal menjelaskan pada pasal 18 ayat 3 dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa jam operasional toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, dan perkulakan ditentukan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan puku 17.00 WIB.

"Iya kemarin kita lakukan tindakan tegas upaya paksa penutupan 1 gerai toko modern. Mereka buka pukul 08.00 WIB, sedangkan dari aturan selama PSBB buka pukul 10.00-17.00 WIB," kata Faisal dilansir dari Galamedianews.com, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga: Terdampak Corona, DPR Dorong Pemerintah Beri Stimulus UKM

Masih adanya minimarket yang buka sebelum waktunya itu ditemukan ketika petugas Satpol PP Kota Cimahi berpatroli ke wilayah utara Cimahi, yakni Jalan Jati Serut, Jalan Pesantren, Jalan Aruman, Jalan Rancabali, Jalan Babakan Loa, dan Jalan Citeureup.

"Selain minimarket yang sudah buka, ada juga yang baru mau buka sebelum waktunya, kami hanya melakukan teguran saja," kata Faisal.

Ia mengatakan, toko modern yang masih membandel akan diberikan teguran dan tutup paksa. Namun apabila tiga kali teguran tidak dipatuhi, maka Satpol PP Kota Cimahi akan melakukan penyegelan.

"Setiap hari kita akan pantau terus toko modern yang melanggar jam buka tutup," tegasnya.

Baca Juga: Terlepas dari Polemik Beda Mudik dan Pulang Kampung, Pengamat: Larangan Mudik Tepat

Faisal mengklaim jika pengelola toko modern sudah mengetahui adanya penyesuaian jam operasional terkait pandemi Covid-19, dan selama PSBB.

"Mereka sudah tahu, karena surat edaran sudah disampaikan 2 minggu yang lalu. Sosialisasi juga sudah dilakukan 3 minggu yang lalu," terangnya.

Lebih lanjut ia berharap pemberlakuan PSBB ini dapat memberi kesadaran kepada masyarakat untuk tetap diam di rumah.

Apabila terpaksa harus keluar rumah, harus menggunakan masker dan selalu cuci tangan pakai sabun, serta menghindari kerumunan.

"Kita berharap masyrakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pak Walikota Cimahi selama pemberlakuan PSBB ini," imbuhnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x