Pedagang Takjil Penyebab Kerumunan Bakal Ditertibkan Satpol PP

- 24 April 2020, 18:42 WIB
Suasana di Jl. Ciroyom depan Stasiun Andir masih ada gerombolan masyarakat yah yang ngantri beli jajanan kuliner, Jumat (24/4/2020).
Suasana di Jl. Ciroyom depan Stasiun Andir masih ada gerombolan masyarakat yah yang ngantri beli jajanan kuliner, Jumat (24/4/2020). /Netizen PRFM, Nanang.

BANDUNG, (PRFM) – Satpol PP Kota Bandung bakal memberikan tindakan tegas bagi pedagang takjil yang menyebabkan kerumunan.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020, seluruh warga dilarang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan selama penerapan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi menyatakan, pedagang takjil yang bakal ditertibkan yakni mereka yang menggelar lapak berjualan di jalan protokol dan mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga: Puasa Tak Halangi Febri Jalani Program Latihan

“Kami rutin melakukan patroli, menyasar pasar tradisonal, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta baliho dan reklame illegal. Dalam patroli ini, tidak menutup kemungkinan jika kami menemui pedagang takjil maupun PKL yang menyebabkan kerumunan orang, bakal kami tindak,” tegasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (24/4/2020).

Taspen menambahkan, penertiban terhadap pedagang takjil tidak akan dilakukan selama para pedagang menerapkan prinsip physical distancing dan tidak berjualan di zona merah berjualan.

“Dengan diberlakukannya PSBB, seluruh warga Kota Bandung diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan jika mendesak harus keluar rumah,” imbuhnya.        

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x