Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker

- 9 Januari 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi uang pesangon.
Ilustrasi uang pesangon. /Pexels


PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan link simulasi hitung rincian dan jumlah uang pesangon bagi karyawan yang terkena PHK dari perusahaan sesuai Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Link simulasi hitung rincian dan besaran pesangon atau dikenal pula uang kompensasi ini berlaku bagi status karyawan/pekerja kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT) terkena PHK.

Cara hitung dan aturan pemberian uang pesangon bagi pegawai kontrak maupun tetap terkena PHK ini tercantum di UU No. 11 Tahun 2020 yang diatur ulang dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Berikut Perhitungan Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Terbaru

Dengan kata lain, cara hitung dan aturan wajib perusahaan membayarkan uang pesangon bagi pekerja terkena PHK dalam Perppu No. 2/2022 tetap sama dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sebab aturan perusahaan wajib membayarkan uang pesangon ke karyawan tetap maupun kontrak tidak masuk dalam substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan secara konstitusional di Perppu Cipta Kerja.

Urusan pesangon pekerja kena PHK diatur Perppu Cipta Kerja dalam Pasal 156 ayat 1. Ketentuan besarannya ditetapkan pada ayat 2 pasal tersebut.

Baca Juga: Program JKP Tidak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Justru Beri 3 Manfaat Tambahan

Sedangkan pada ayat 3 nya membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan ke pekerja yang terkena PHK.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip prfmnews.id dari Perppu Ciptaker, Senin 9 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x