Program JKP Tidak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Justru Beri 3 Manfaat Tambahan

- 11 Maret 2022, 18:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon.
Menaker Ida Fauziyah. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon. /Humas Kemnaker/

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak akan menggugurkan kewajiban pengusaha membayarkan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.

Program JKP juga tidak diperkenankan jadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap para pekerjanya.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Menaker Ida, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulis di laman Kemnaker pada Jumat 11 Maret 2022.

Baca Juga: Luara Biasa, Total Rp 43,5 Miliar Aset Indra Kenz yang Telah Disita Oleh Polisi

Ida menambahkan, program JKP juga tidak akan membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dananya berasal dari iuran pemerintah.

Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

Bahkan, pekerja yang menjadi peserta program JKP jika suatu saat kena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat tambahan.

Tiga manfaat yang bisa mereka dapatkan adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja lewat situ pasker.id, dan mengikuti pelatihan kerja.

Baca Juga: Kisah Chairul Tanjung, Si Anak Singkong yang Menjadi Orang Terkaya Ketiga di Indonesia Saat Ini

Ida pun menegaskan bahwa Program JKP menjadi bukti kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya. ***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x