Kabar Gembira! Pekerja yang Kena PHK Sudah Bisa Dapatkan Manfaat dari JKP

- 23 Februari 2022, 13:45 WIB
Manfaat JKP bagi pekerja yang kena PHK sudah mulai bisa didapatkan pekerja sejak 11 Februari 2022.
Manfaat JKP bagi pekerja yang kena PHK sudah mulai bisa didapatkan pekerja sejak 11 Februari 2022. /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

PRFMNEWS - Sebelum keluarnya aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan jika pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang kena PHK dan memenuhi syarat dapat mengajukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketentuan JKP sudah bisa diklaim bari pekerja yang kena PHK ini sudah berlaku sejak 11 Februari 2022 lalu.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menyatakan, JKP ini hanya bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Baca Juga: Update Kasus Subang: Polisi Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan

Adapun manfaat yang diberikan dari JKP adalah uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul dalam keterangan yang dikutip prfmnews.id hari ini Rabu, 23 Februari 2022.

JKP ini disebutkan Chairul, belum diluncurkan secara resmi.

Baca Juga: Berikut Fakta-fakta Model Ayu Aulia Coba Bunuh Diri

Meski begitu, manfaat dari JKP ini sudah bisa dirasakan dan diperoleh pekerja yang kena PHK sejak 11 Februari lalu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x