PRFMNEWS - Sebelum keluarnya aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan jika pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang kena PHK dan memenuhi syarat dapat mengajukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketentuan JKP sudah bisa diklaim bari pekerja yang kena PHK ini sudah berlaku sejak 11 Februari 2022 lalu.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menyatakan, JKP ini hanya bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Baca Juga: Update Kasus Subang: Polisi Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan
Adapun manfaat yang diberikan dari JKP adalah uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Chairul dalam keterangan yang dikutip prfmnews.id hari ini Rabu, 23 Februari 2022.
JKP ini disebutkan Chairul, belum diluncurkan secara resmi.
Baca Juga: Berikut Fakta-fakta Model Ayu Aulia Coba Bunuh Diri
Meski begitu, manfaat dari JKP ini sudah bisa dirasakan dan diperoleh pekerja yang kena PHK sejak 11 Februari lalu.