PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui bank HIMBARA akan diterima penuh 100 persen tanpa potongan apapun, termasuk biaya administrasi.
Dengan demikian, dana bantuan Rp1 juta itu bisa ditarik atau dicairkan oleh penerima BSU seluruhnya.
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Menaker Ida dalam keterangan resminya, Minggu 26 September 2021.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Kemnaker Sebut 600 Ribu Pekerja di Jabar Sudah Terima Bantuan ini
Saat ini peyaluran BSU sudah memasuki tahap V dan telah diterima sebanyak 4,9 juta orang penerima.
Adapun total dana calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Baca Juga: Pencairan BSU untuk Non Bank HIMBARA Sudah Dimulai
Ida menargetkan penyaluran BSU paling lambat selesai pada bulan Oktober.