Pencairan BSU untuk Non Bank HIMBARA Sudah Dimulai

- 8 September 2021, 12:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram.com/@kemnaker


PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk penerima dari non bank HIMBARA sudah mulai dicairkan.

Hingga saat ini, pencairan telah mencapai 3,2 juta orang atau 37,4 persen dari total penerima. Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Penyaluran bagi pegawai non Bank HIMBARA masuk ke tahap III. Sedangkan Tahap I dan II ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Kabar Terbaru Penyaluran BSU 2021, Ida Fauziyah: Sebagian Sudah Menerima, Sebagian Lain dalam Proses

"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara," ujar Ida dalam keterangan resminya, Selasa 7 September 2021.

Perlu diketahui, penyaluran tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Penerima BSU 2021 yang Bukan Bank HIMBARA? Ini Kata Menaker

Menaker Ida mengingatkan bahwa untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH," tuturnya.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x