PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 kepada 8 juta pekerja.
Diluncurkan sejak akhir Juli lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan hingga saat ini penyaluran BSU Rp1 juta sudah diberikan kepada 2,1 juta penerima.
Mereka yang menerima adalah para pekerja yang masuk kriteria dan memiliki rekening bank HIMBARA (BRI, BNI, MANDIRI, dan BTN).
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang Banknya Bank Himbara," ujar Menaker dalam keterangannya, Sabtu 28 Agustus 2021.
Lantas bagaimana nasib pekerja penerima BSU tapi bukan bank HIMBARA? Menaker menjawab pertanyaan ini.
Apabila Anda sudah lolos verifikasi BSU 2021 pada laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yang dibuktikan dengan tanda ceklis hijau tapi belum juga mendapat transfer uang BSU Rp1 juta, kemungkinan Anda terdaftar bukan sebagai penerima dari bank HIMBARA.
Baca Juga: CEK FAKTA: Broadcast WA Calon Penerima BSU Harus Isi Data Pribadi, Benarkah?
Namun tenang, Menaker menjelaskan, bagi penerima BSU yang bukan bank HIMBARA maka pemerintah akan membuatkan rekening bank HIMBARA bagi mereka.