Menaker Ungkap Syarat Utama Bagi Calon Penerima BSU Rp1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

- 30 Juli 2021, 20:13 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /prfmnews.id



PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.

Prosesi serah terima data calon penerima BSU senilai Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai tanda dimulainya program penyaluran untuk tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta data calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU senilai Rp1 juta.

Baca Juga: Batal Kibarkan Bendera Putih, Ini Permintaan AKAR

Untuk jumlah calon penerima BSU senilai Rp1 juta tersebut, Pemerintah Indonesia menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, terdapat syarat utama bagi pekerja/buruh calon penerima BSU senilai Rp1 juta.

Kata Menaker, pekerja/buruh yang akan mendapat BSU senilai Rp1 juta harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu Menaker meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gagal ke Final Olimpiade Tokyo 2020, Perjuangan The Daddies Luar Biasa

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x