Ini Syarat Menerima BSU 2021, Subsidi Gaji dari Pemerintah Rp1 Juta

- 22 Juli 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi BSU 2021
Ilustrasi BSU 2021 /Ahsanjaya/Pexels


PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pada tahun 2021.

Besarannya adalah Rp1 juta dan calon penerimanya 8 juta pegawai atau buruh.

Nilai BSU tahun 2021 lebih dibandingkan tahun 2020 yaitu Rp2,4 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah Ada Lagi, Pemerintah Segera Cairkan BSU Pegawai 2021

Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu 21 Juli 2021.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Terbaru! Kemensos Akan Salurkan Bansos Rp200.000 Perbulan Hingga Desember untuk 5,9 Juta KPM

Berikut syarat sebagai penerima BSU 2021 Rp1 Juta:
1. Pekerja atau buruh WNI
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh yang berada di zona PPKM level 4

Baca Juga: Baru 16,7 Juta Warga Indonesia yang Sudah Dapat Dosis Lengkap Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x