PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan jika pemerintah siap menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) 2021.
BSU 2021 merupakan program dari pemerintah bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM.
Ida menjelaskan penyaluran BSU 2021 berbeda dengan sebelumnya. Untuk tahun ini, penyaluran BSU dilakukan hanya satu kali dengan nominal Rp1 juta.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," jelasnya dalam keterangan resminya, Rabu 21 Juli 2021.
Baca Juga: Ada Seruan Demo 'Jokowi End Game', Begini Tanggapan Pemerintah
Ida menerangkan, syarat utama penerima BSU 2021 adalah pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Kemudian hanya diberikan kepada pekerja yang berada di zona PPKM level 4.
Calon penerima BSU 2021 juga dipastikan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.