Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pasar Non Esensial di Bandung Capai Titik Nadir, APPSI: Transaksi Tinggal 10 Persen
Menaker berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," pungkasnya.***