BSU PPKM Sudah Mulai Disalurkan, Begini Cara Mengetahui Jadi Penerima BLT Pekerja Rp1 Juta Atau Tidak

- 11 Agustus 2021, 13:13 WIB
BSU atau subsidi gaji akan mulai dicairkan untuk para pekerja dan dicairkan dengan ditransfer ke reking penerima BSU melalui Bank BUMN.
BSU atau subsidi gaji akan mulai dicairkan untuk para pekerja dan dicairkan dengan ditransfer ke reking penerima BSU melalui Bank BUMN. /https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan mendapatkan BLT Pekerja Rp1 juta ini.

Untuk mengetahui apakah jadi penerima BLT pekerja Rp1 juta atau tidak bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Peretas Situs Sekretariat Kabinet RI Ternyata Masih Remaja

Untuk mengetahui apakah terima BLT pekerja Rp1 juta atau tidak bisa cek di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketengakerjaan tinggal login dengan akun yang sudah dibuat.

Jika belum memiliki akun maka diharapkan membuat akun terlebih dahulu.

Di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id nanti akan ada menu bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Tegas! Anggota DPR Minta Pembangunan Rumah Subsidi Harus Layak Huni

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x