PRFMNEWS - Saat ini pemerintah menyediakan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun sayang, ada beberapa laporan yang menyatakan jika rumah di perumahan bersubsidi ini tidak layak untuk ditempati.
"Misalnya rumah subsidi yang sudah terbangun, tetapi tidak layak ditempati," kata Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat dalam keterangannya hari ini Rabu, 11 Agustus 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Update Covid Bandung: 489 Kasus Aktif ada di Kecamatan Coblong , Simak Rinciannya
Dengan adanya temuan ini, Toriq meminta pengembang pembangunan perumahan bersubsidi untuk betul-betul menghasilkan rumah yang layak huni bagi masyarakat.
Dia menyampaikan, dibalik penambahan anggaran pembangunan rumah bersubdisi, masih banyak ditemukan masalah, salah satunya rumah tidak layak ditempati.
Dengan kondisi ini, Toriq meminta Kementerian PUPR untuk mengawasi betul pengembang dan perbankan yang melaksanakan pembangunan dan kredit rumah bersubsidi ini.
Baca Juga: Syarat Baru Penerbangan: Tak Perlu Hasil PCR jika Sudah Vaksin Kedua
"Kementerian PUPR harus mengawasi pebankan dan pengembang agar setiap rumah subsidi yang ditawarkan atau dibangun untuk MBR harus memenuhi ketentuan teknis bangunan yaitu persyaratan kelayakan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan," terangnya.