Syarat Baru Penerbangan: Tak Perlu Hasil PCR jika Sudah Vaksin Kedua

- 11 Agustus 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah mengeluarkan persyaratan terbaru untuk pelaku perjalanan udara menyesuaikan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 Jawa-Bali.

Aturan terbaru tersebut menyebutkan bahwa masyarakat yang berpergian dengan pesawat di wilayah Jawa-Bali dan sudah disuntik vaksin dosis kedua maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR, tapi cukup negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Sedangkan yang sudah divaksin tapi masih dosis kesatu maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 Jam.

Baca Juga: Ramai Cetak Sertifikat Vaksin Berbentuk Kartu, Pakar Sarankan NIK dan Data Penting Lainnya Ditutup

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito dalam keterangannya.

Sementara untuk masyarakat yang masuk atau keluar dari Jawa-Bali lewat penerbangan wajib sudah divaksin minimal dosis kesatu dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Dilonggarkan, Cafe dan Restoran di Bandung Boleh Dine In Lagi dan Tidak Perlu Syarat Vaksin

Begitu juga ketentuan penerbangan bagi masyarakat di luar Jawa-Bali mengikuti aturan di atas yaitu wajib vaksin minimal dosis kesatu dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x