Dilonggarkan, Cafe dan Restoran di Bandung Boleh Dine In Lagi dan Tidak Perlu Syarat Vaksin

- 11 Agustus 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi Cafe
Ilustrasi Cafe /Pexels/


PRFMNEWS - PPKM Level 4 Jawa-Bali kembali dilanjutkan hingga 16 Agustus 2021, tapi dengan sejumlah pelonggaran aktivitas ekonomi.

Satu di antaranya adalah pemerintah mengizinkan lagi kafe dan restoran melayani dine ini, sebelumnya yang diperbolehkan hanya warteg atau warung makan. Juga tidak perlu syarat vaksin untuk datang ke kafe atau restoran di luar mall.

Untuk Kota Bandung, aturannya tertuang dalam Pasal 13 Perwal Kota Bandung Nomor 81 Tahun 2021 yang ditandatangi 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Belum Vaksin tapi Mau Masuk Mall? Masih Boleh tapi Ini Syaratnya

Disebutkan bahwa kafe, restoran, dan rumah makan dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen, lalu satu meja paling banyak dua orang, dan paling lama waktu makan 20 menit.

Namun perlu digarisbawahi bahwa yang dapat melayani dine in adalah kafe atau restoran di ruang terbuka dan yang berada di dalam mall atau pusat perbelanjaan saja. Aturan itu tertulis pada Pasal 13 ayat 8 dan ayat 9.

Baca Juga: Tumbuh Pohon Pisang Unik di Cicalengka: Buah Pisang Muncul di Bagian Tengah Batang Pohon

"Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan cafe yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat," isi ayat 8.

"Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang pengunjung dan waktu makan paling lama 20 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat," isi ayat 9.

Baca Juga: Yana Mulyana akan Tinjau Pembukaan Mall di Bandung Hari Ini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x