Satpol PP KBB Kerjasama dengan Pengelola Rumah Makan Agar Terapkan Aturan Dine In di Masa PPKM

- 3 Agustus 2021, 08:36 WIB
Kapolsek Lembang Kompol Sarce Christiaty Leo Dima turut membagikan masker kepada seorang pengunjung di salah satu tempat wisata di Lembang, Bandung Barat pada Sabtu 1 Agustus 2020.*
Kapolsek Lembang Kompol Sarce Christiaty Leo Dima turut membagikan masker kepada seorang pengunjung di salah satu tempat wisata di Lembang, Bandung Barat pada Sabtu 1 Agustus 2020.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Selama PPKM level 4, warung makan di Bandung Barat diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in selama 20 menit.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin mengatakan, selama PPKM level 4 di Kabupaten Bandung Barat pihaknya cukup sulit memantau tempat makan di Bandung Barat.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Beri Penjelasan Terkait Anggaran Sewa Helikopter untuk Dirinya

"Kalau tempat wisata itu mereka tutup total. Tapi untuk tempat makan mereka ini kan tetap buka dengan take away, tapi PPKM ini kan ada makan 3 orang. Khusus 3 orang kan ketentuannya 20 menit. Tapi kami dengan pengusaha tempat makan kami tidak bicara 20 menit tapi bicara kapasitas orang keluar masuk," jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 2 Agustus 2021 malam kemarin.

"Kami tekankan kepada pengelola yang harus mengatur keluar masuk pengunjung," lanjutnya.

Asep menyatakan, pihaknya tidak mungkin ada terus di suatu tempat makan.

Baca Juga: Luhut Sebut PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali Tunjukan Hasil Baik

Oleh karena itu dia meminta kerjasama dari pengelola tempat makan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x