Belum Vaksin tapi Mau Masuk Mall? Masih Boleh tapi Ini Syaratnya

- 11 Agustus 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung /PRFM


PRFMNEWS - Mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali diizinkan beroperasi mulai hari ini, Rabu 11 Agustus 2021, seiring dengan pelonggaran aktivitas ekonomi PPKM Jawa-Bali periode 10-16 Agustus.

Ada beberapa aturan terkait pembukaan mal ini, di antaranya maksimal 25 persen kapasitas, pengunjung yang boleh masuk usia 12-69 tahun, dan harus sudah divaksin Covid-19.

Namun bagi mereka yang belum bisa divaksin Covid-19, Pemerintah Kota Bandung memberikan syarat khusus agar tetap bisa masuk mal dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Yana Mulyana akan Tinjau Pembukaan Mall di Bandung Hari Ini

Aturan itu tertuang dalam Perwal Kota Bandung Nomor 81 Tahun 2021 yang ditandatangi pada 10 Agustus 2021.

Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa orang yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, tapi mau masuk mall maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dan tes Antigen negatif.

"Bagi setiap orang yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes Antigen dengan hasil negatif untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan," bunyi Pasal 13.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Saya Keberatan kalau Vaksinasi Jabar Disebut Masih Rendah

Dengan demikian maka mereka yang boleh masuk mal tapi belum divaksin adalah orang yang punya riwayat kesehatan sehingga tidak memungkinan untuk divaksin.

Sedangkan bagi masyarakat yang sehat dan belum divaksin, tapi menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 maka tetap tidak diizinkan masuk ke mall atau pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x