Inmendgari 24 Tahun 2021: Warung Makan Boleh Dine In 20 Menit dan Maksimal 3 Orang

- 26 Juli 2021, 19:07 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /dok Kemendagri


PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan, pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 ini, sektor UMKM diperbolehkan berdagang dengan penyesuaian waktu yang lebih lama.

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 maka kegiatan UMKM boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dan diizinkan dine in dengan maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

"Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak," kata Tito dalam keterangan resminya, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Bangun Komunikasi dengan Ormas Tomas

Secara rinci, pada Diktum ketiga poin (e) dijelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

"Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Keluarkan 3 Aturan Sekaligus

Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

Baca Juga: Makin Marak saat Pandemi, Polisi Diminta Tindak Tegas Judi Togel di Bandung

Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x