PPKM Level 4 Diperpanjang: Jokowi Kasih Sinyal Usaha Kuliner Boleh Layani Dine In, Tapi Cuma 20 Menit

- 25 Juli 2021, 19:55 WIB
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. /

PRFMNEWS - Dalam pengumuman PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal positif bagi para pelaku usaha kuliner.

Pelaku usaha kuliner seperti warung makan, restoran dan cafe, dinyatakan Jokowi boleh buka dan menerapkan lagi pelayanan makan di tempat (dine in) di masa pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Jokowi menekankan, pelaku usaha kuliner yang diperbolehkan untuk melayani dine in adalah mereka yang memiliki tempat terbuka untuk melayani pengunjung.

Baca Juga: Eko Yuli Raih Perak dari Cabor Angkat Besi, Medali Kedua untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo

"Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat," ujarnya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Dilanjutkan Jokowi, pelaku usaha kuliner boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara layanan dine in per pengunjung 20 menit.

"Maksimal waktu makan bagi pengunjung 20 menit," jelasnya.

Baca Juga: Karang Taruna Babakan Sari Ikut Salurkan Bantuan Sembako dari Pemprov Jabar

Kendati demikian Jokowi mengungkapkan bahwa pelaksanaan teknis layana dine in bagi pelaku usaha kuliner akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x