PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung telah mengatur ketentuan pemberlakuan PPKM Level 4 untuk sejumlah sektor perdagangan, termasuk Mall, Pertokoan, Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pasar tradisonal.
Melansir Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, mall secara spesifik dinyatakan harus tutup. Namun beberapa tenant yang berada di dalam mall masih diperbolehkan beroperasi.
Adapun tenant di dalam area mall yang masih boleh beroperasi di masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung yakni, warung makan, restoran, cafe, serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan.
Baca Juga: Ketentuan Operasional Kantor pada Masa Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung
Jam operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.
Jam operasional untuk warung makan, restoran, cafe boleh buka mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Lebih spesifik, untuk warung makan, restoran dan cafe yang berada di dalam area mall maupun di luar area mall (punya tempat sendiri) masih belum diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).