Ketentuan Operasional Kantor pada Masa Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung

- 22 Juli 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi kantor
Ilustrasi kantor /Freepik/ArthurHidden

PRFMNEWS - Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, Jawa Barat turut mengatur ketentuan operasional perkantoran.

Mengutip salinan Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 Kota Bandung, kantor yang termasuk dalam sektor non esensial wajib menerapan work from home (WFH) atau kerja di rumah 100 persen bagi pegawainya.

Lebih lanjut Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 Kota Bandung, kantor pada sektor esensial seperti perbankan atau keuangan boleh menerapakan WFH hanya 50 persen dari jumlah pegawainya.

Baca Juga: PPKM Level 4, Keluar Masuk Bandung Wajib Tunjukan Surat Keterangan Vaksinasi Dosis Pertama

Adapun untuk kantor pada sektor esensial industri orientasi ekspor, bisa menerapkan Work From Office (WFO) atau kerja di kantor sebanyak 50 persen dari jumlah pegawainya.

Sementara untuk kantor pada sektor esensial pemerintahan dalam hal ini terkait pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, bisa menerapkan WFO 25 persen dari jumlah keseluruhan pegawainya.

Untuk sektor kritikal seperti fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan masyarakat langsung, bisa menerapkan WFO 100 persen namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu untuk kantor pelayanan administrasi, wajib menerapkan WFO sebanyak 25 persen dari total keseluruhan pegawainya.

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, Ini Ketentuan Operasional Rumah Ibadah

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x