Baca Juga: PPKM Level 4, Keluar Masuk Bandung Wajib Tunjukan Surat Keterangan Vaksinasi Dosis Pertama
Selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, warung makan, restoran dan cafe hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).
Untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam di masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung.
Baca Juga: Penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, Ini Ketentuan Operasional Rumah Ibadah
Sementara itu untuk PKL, jam operasional diperbolehkan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk Pasar Tradisional, jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional Pasar Induk tetap normal.***