PRFMNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama aparat gabungan menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan aturan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bandung.
Hasilnya petugas pun menemukan adanya restoran dan tempat makan yang masih melayani makan di tempat atau dine in di masa PPKM Darurat. Padahal sesuai aturan setiap restoran atau tempat makan hanya melayani layanan bawa pulang (take away).
"Ada beberapa temuan, tempat usaha yang tidak melaksanakan prokes. Tidak menaati SE bahwa tempat makan tidak boleh makan di tempat. Tadi ditemukan tempat makan yang melayani pengunjung makan di tempat sehingga tidak ada prokes," kata Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro kepada wartawan usai melakukan kegiatan di Kawasan Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa 6 Juli 2021.
Tak hanya itu, lanjut Bimantoro tempat makan tersebut juga ditemukan tidak melakukan cek suhu kepada tamu yang datang.
Baca Juga: Tidak Banyak Diketahui Semua Orang ! Luhut Ungkap Sisi Negatif Presiden Jokowi, Begini Katanya
"Tidak ada alat pengukur suhu jadi tidak tahu apakah pengunjungnya sehat atau tidak," jelas dia.
Baca Juga: Petugas Gabungan Temukan Salon dan Toko yang Langgar Aturan PPKM Darurat di Kota Bandung
Selanjutnya para pelanggar pun langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Mereka pun diwajibkan untuk melakukan sidang di pengadilan negeri Baleendah.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Bus di Terminal Cicaheum Bandung Turun Drastis Saat PPKM Darurat