PRFMNEWS - Petugas gabungan TNI dan Polsek Bandung Wetan menggelar operasi dalam rangka menindak pelanggar Perwal No 68 tahun 2021 selama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Polsek Bandung Wetan, Selasa 6 Juli 2021.
Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi PRFM, petugas gabungan menggelar razia ke sejumlah tempat seperti Hotel, kantor dinas hingga salon dan toko.
Dalam operasi gabungan tersebut petugas pun menemukan adanya pelanggaran. Diantaranya sebuah salon dan toko penjual perlengkapan bayi.
Baca Juga: Gratis ! Ini Daftar Stasiun Kereta Api yang Buka Layanan Vaksin Covid-19
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin mengatakan petugas terpaksa menutup operasional salon dan toko tersebut karena terbukti melangga aturan PPKM Darurat.
Para pelanggar pun diwajibkan mengikuti sidang di pengadilan kelas 1a Bandung.
Baca Juga: Begini Persyaratan Melakukan Perjalanan dari Terminal Leuwipanjang Bandung di Masa PPKM Darurat