PPKM Diperpanjang, Mendagri Keluarkan 3 Aturan Sekaligus

- 26 Juli 2021, 18:50 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Puspen Kemendagri/


PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendgari) untuk merespons perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Ketiga Inmendagri itu adalah Nomor 24 Tahun 2021, Nomor 25 Tahun 2021, dan Nomor 26 Tahun 2021. Inmendagri nomor 24 adalah aturan main untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan dua lagi untuk luar Jawa-Bali.

"Kami sudah menerbitkan Inmendagri, ada 3, Nomor 24, 25 dan 26, substansinya dibuat oleh tim bersama mulai dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Bapak Menkes, dan Kasatgas Covid," ujar Tito dalam keterangannya, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Terbaru! PT LIB Akui Sudah Siap, Liga 1 Kick Off 20 Agustus?

Mendagri berharap, dikeluarkannya tiga instruksi tersebut dapat segera ditindaklanjuti kepala daerah dengan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda, dan dengan mengeluarkan produk kebijakan, baik itu surat edaran, instruksi gubernur, bupati, atau wali kota.

“Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Inmendagri yang berlaku secara nasional,” ungkapnya.

Baca Juga: Wagub Jabar Pastikan Pemprov Terus Percepat Vaksinasi untuk Masyarakat

Secara singkat, Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali, ini meliputi ada 95 daerah yang masuk dalam total level 4, dan kemudian ada 33 daerah yang masuk dalam level 3.

Sementara Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 berlaku di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Terakhir, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam kategori Level 4 dan level 3.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x