Terbaru! Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Aturan Kegiatan Ibadah Saat PPKM Level 3 dan 4

- 26 Juli 2021, 08:26 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. /Dok Kemenag.

PRFMNEWS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta pada masa perpanjangan PPKM mikro.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, SE tersebut ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat 23 Juli lalu.

Menurutnya, edaran ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih mengalami peningkatan akibat varian baru.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 11 Daerah di Jabar Berlakukan PPKM Level 3, 16 Daerah Lainnya Tetap PPKM Level 4

Aturan nantinya, lanjut Yaqut Cholil Qoumas, membuat masyarakat merasa aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," katanya di Jakarta, Sabtu 24 Juli 2021.

Menag Yaqut mengatakan, SE ini ditujukan kepada 12 pihak diseluruh Indonesia.

Diantaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuiuh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan seluruh umat beragama.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x