Terbaru! Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Aturan Kegiatan Ibadah Saat PPKM Level 3 dan 4

- 26 Juli 2021, 08:26 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. /Dok Kemenag.

B. Jemaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;
2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;
8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah; dan
9) yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x