PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

- 25 Juli 2021, 20:21 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, hanya warung makan dan yang lainnya boleh buka dengan prokes yang ketat
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, hanya warung makan dan yang lainnya boleh buka dengan prokes yang ketat /tangkapan layar



PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik itu aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 25 Juli 2021.

"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," imbuhnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang: Jokowi Kasih Sinyal Usaha Kuliner Boleh Layani Dine In, Tapi Cuma 20 Menit

Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko (Menteri Koordinator) dan Menteri terkait," paparnya.

Menurut Presiden, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x