Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Pengelola Hotel Selama Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung

- 22 Juli 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi Kamar Hotel
Ilustrasi Kamar Hotel /pixabay.com

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mempersilakan hotel di Kota Bandung untuk tetap beroperasi selama masa pemberlakuan PPKM Level 4.

Pada masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, hotel diperbolehkan menerima tamu tapi hanya 50 persen dari kapasitas kamar yang tersedia.

Pemerintah Kota Bandung juga mewajibkan pengelola hotel untuk menerapkan shift kerja bagi para pegawainya demi menekan risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Kota Bandung: Berikut Jam Operasional untuk Restoran, Cafe, Toko, PKL dan Pasar Tradisional

Restoran atau cafe di hotel dipersilakan buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut kegiatan restoran atau cafe di hotel diimbau untuk menerapakan pelayanan antar makanan ke kamar tamu.

Artinya untuk sementara pengelola hotel tidak boleh menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan.

Baca Juga: Ketentuan Operasional Kantor pada Masa Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung

Terakhir, layanan spa atau pijat refleksi di hotel untuk sementara tidak diperbolehkan selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x