Terbaru! Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Aturan Kegiatan Ibadah Saat PPKM Level 3 dan 4

- 26 Juli 2021, 08:26 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021 diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. /Dok Kemenag.

Ia berarap, SE ini dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ibadah pada masa PPKM level 3 dan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali juga PPKM mikro disejumlah wilayah.

"Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,"

Berikut aturan lengkap SE Menag No. 20 tahun 2021:

Baca Juga: RESMI! PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang: Jokowi Kasih Sinyal Usaha Kuliner Boleh Layani Dine In, Tapi Cuma 20 Menit

A. Pengelola Tempat Ibadah:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatanperibadatan / keagamaan secara rutin;
10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;
12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;
13) memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
c) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: 6 Tips Tingkatkan Kekebalan Tubuh di Masa Pandemi dengan Pola Makan Sehat

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x